50.000 buruh kena PHK, KSPI: UU Ciptaker terbukti gagal

Menurut Said Iqbal, PHK justru semakin mudah dilakukan.

Ilustrasi/Foto Antara Aloysius Jarot Nugroho.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, sekitar 50.000 buruh yang telah ter-PHK selama tahun 2021. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, data ini tidak termasuk kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak terkait langsung dengan Covid-19.

Industri tekstil, garmen, dan sepatu banyak mem-PHK buruh karena permintaan dari luar negeri yang menurun. Misalnya, produksi sepatu seperti Nike, Adidas, dan Puma, dengan orientasi ekspor terjadi penurunan kapasitas produksi. Lalu, industri tekstil seperti Uniqlo atau H&M. Selain itu, industri komponen otomotif dengan orientasi ekspor.

"Katakanlah onderdil mobil atau jok mobil, karena orderan turun dan kapasitas produksi turun ya terdampak. Dan itu sudah di-PHK masih ratusan buruh yang ter-PHK di komponen otomotif. Karyawan kontrak dipecat. Masih ada pengangguran baru," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Di sisi lain, jelas Iqbal, industri keramik, farmasi, baja, batu bara, hingga pertambangan juga terdampak Covid-19. Terkhusus industri farmasi yang juga terjadi PHK karena adanya penurunan produksi obat non Covid-19.

Berdasarkan data yang terkumpul di KSPI, dari serikat pekerja tekstil garmen sepatu yang tergabung di serikat pekerja nasional (SPN), telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah pada bulan Juni 2021 saja.