6 tersangka suap DPRD Jambi diperpanjang penahanannya

Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan selama 30 hari untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Enam tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2017-2018 diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dan mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar serta Chumaidi Ziadi. Selanjutnya, mantan pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, mantan pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, dan mantan pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

"Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi yang kedua selama 30 hari," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (29/9) malam.

Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Ziadi diperpanjang sejak 21 September hingga 20 Oktober 2020. Sementara Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan dari 28 September-27 Oktober 2020.

"3 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020 untuk tersangka CM (Cekman)," katanya.