61 anggota DPRD Jatim belum laporkan LHKPN

Tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019 masih rendah.

Juru bicara KPKĀ Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 61 anggota DPRD Jawa Timur belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara (LHKPN). Hal ini diketahui ketika KPK melakukan klarifikasi harta penyelenggara negara di ruangan Brawijaya, Kantor Gubernur Jatim.

Dari data yang ada tersebut, tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019 masih rendah, sekitar 32,97% atau hanya 39 anggota saja, Sedangkan selebihnya atau 61 anggota belum melaporkan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, lembaganya sudah menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten melaporkan harta kekayaannya.

"Penyampaian laporan harta kekayaan selama menjabat setiap tahun. Penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret," ujarnya, Rabu (10/7).

Untuk diketahui, berdasarkan laporan tertulis KPK, sejumlah DPRD Kota/Kabupaten sudah 100% melaporkan LHKPN. Kabupaten/Kota tersebut, yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pamekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Blitar.