sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

61 anggota DPRD Jatim belum laporkan LHKPN

Tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019 masih rendah.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 10 Jul 2019 13:47 WIB
61 anggota DPRD Jatim belum laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 61 anggota DPRD Jawa Timur belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara (LHKPN). Hal ini diketahui ketika KPK melakukan klarifikasi harta penyelenggara negara di ruangan Brawijaya, Kantor Gubernur Jatim.

Dari data yang ada tersebut, tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019 masih rendah, sekitar 32,97% atau hanya 39 anggota saja, Sedangkan selebihnya atau 61 anggota belum melaporkan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, lembaganya sudah menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten melaporkan harta kekayaannya.

"Penyampaian laporan harta kekayaan selama menjabat setiap tahun. Penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret," ujarnya, Rabu (10/7).

Untuk diketahui, berdasarkan laporan tertulis KPK, sejumlah DPRD Kota/Kabupaten sudah 100% melaporkan LHKPN. Kabupaten/Kota tersebut, yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pamekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Blitar.

Untuk DPRD Kota Surabaya, tinggal dua anggota belum melaporkan LHKPN.

KPK memulai rangkaian klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terdapat 37 penyelenggara negara yang diklarifikasi dan kegiatannya berlokasi di Kantor Gubernur Jatim yang akan berlangsung selama lima hari, 8 Juli hingga 12 Juli 2019.

Sponsored

KPK secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara.

Hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berita Lainnya
×
tekid