70 peristiwa pembatasan keagamaan terjadi pada 2019

Tidak ada keseriusan dari negara untuk mengurusi, terutama membenahi regulasi. 

Warga melintas di depan mural bertema keberagaman agama di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa ( 10/12).AntaraFoto

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan sepanjang 2019 ada 70 peristiwa pembatasan terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah, dengan mayoritas pelanggaran adalah pelarangan dan persekusi.

Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar, mengatakan, hal itu masih menjadi pekerjaan rumah dari rezim ke rezim. Tidak ada keseriusan dari negara untuk mengurusi, terutama membenahi regulasi. 

"Pelarangan ini bisa terlihat dari kasus yang terakhir atau ramai di Jogja. Itu mengenai komunitas persembahyangan umat Hindu yang dilarang warga setempat karena dianggap tidak memiliki izin, sampai kapolsek mendatangi area tersebut untuk memberhentikan kegiatan," kata dia di Jakarta, Selasa (10/12).

Untuk polanya sendiri, pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah setiap bentuk intimidasi hampir selalu dimulai atau diinisiasi kelompok intoleran atau organisasi masyarakat (ormas). 

"Tidak ada sanksi bagi ormas yang bersangkutan ketika melakukan tindakan tersebut, baik itu dari kepala ormas atau dari anggota yang melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana," ujar dia.