8 Rekomendasi TAP-HAM untuk kasus kerangkeng manusia di Langkat

Tim menilai proses hukum yang berjalan dalam perkara ini belum cukup maksimal menyeret aktor intelektual yang terlibat.

Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. Foto: Istimewa.

Kontras, Kontras Sumatera Utara, dan PBHI yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) menyikapi kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Tim menilai proses hukum yang berjalan dalam perkara ini belum cukup maksimal menyeret aktor intelektual yang terlibat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Terbit Rencana dan putranya, Dewa Peranginangin.

Pada hasil investigasi TAP-HAM yang terdiri dari LSM Kontras, Kontras Sumatera Utara, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), ditemukan sedikitnya 20 aktor yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Keterlibatan banyak pihak ini terdiri dari anggota keluarga TRP, anggota organisasi kemasyarakatan atau pemuda, prajurit TNI, anggota Polri, hingga aparatur sipil negara yang berdinas di Pemda Langkat.

"Proses hukum terhadap 9 pelaku menurut hemat kami tidak cukup, mengingat kasus ini melibatkan orang banyak, sehingga masih banyak pelaku yang saat ini diduga masih bebas berkeliaran," ujar Rahmat selaku perwakilan Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara dalam keterangan pers, Senin (21/11).