Lembaga keagamaan di Kaltim terima bantuan mobil ambulans
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi bantuan 15 mobil ambulans kepada beberapa lembaga keagamaan dan kemasyarakatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi bantuan 15 mobil ambulans kepada beberapa lembaga keagamaan dan kemasyarakatan. Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, bantuan mobil ambulans merupakan komitmen Pemprov Kaltim dalam membantu penyediaan sarana pelayanan masyarakat, terutama kebutuhan akan sarana transportasi kesehatan dan keperluan sosial.
Isran menjelaskan, selama ini karena keterbatasan fasilitas, masyarakat masih ada yang kesulitan jika memerlukan mobil ambulans dan jenazah saat situasi mendesak karena ada warga yang sakit maupun meninggal dunia.
“Terkadang ada, tetapi lokasinya jauh, sehingga menyulitkan masyarakat,” jelas Isran saat menyerahkan bantuan di Halaman Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Rabu (9/11).
Orang nomor satu di Kaltim ini berpesan agar mobil bantuan dari Pemprov Kaltim itu dapat dirawat dengan sebaik-baiknya, karena pemprov hanya memberi bantuan mobil saja. Terkait perawatan dan sopirnya, menjadi tanggung jawab penerima bantuan mobil sendiri.
“Tolong dirawat dengan baik, rutin diganti olinya biar tidak rusak, karena pemerintah tidak memberi bantuan biaya operasional,” tutur Isran.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setprov Kaltim Lisa Hasliana menyampaikan, bantuan mobil ambulans dan jenazah yang dialokasikan melalui anggaran murni Biro Umum Setprov Kaltim 2022 sebanyak 9 mobil ambulans dan 6 mobil jenazah. Semua mobil bermerek Suzuki APV Arena tipe GX MT.
“Kita telah melakukan proses verifikasi kepada penerima bantuan, serta penelitian fisik spesifikasi kendaraan," tandas Lisa.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB