88% pengaduan perlindungan konsumen terkait perumahan

Jenis aduan terkait jual-beli sektor perumahan ini meliputi iklan yang menyesatkan, pemahaman konsumen atas perjanjian

Direktur Retail Banking Bank Mandiri Donsuwan Simatupang (kanan) bersama Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR Khalawi AH (kedua kanan), EVP Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo (ketiga kanan), Wakil Ketua DPP REI Ikang Fawzi (ketiga kiri) dan Sekjen DPP REI Paulus Totok Lusida (kedua kiri) meninjau REI Mandiri Property Expo di JCC, Jakarta, Sabtu (17/11)./AntaraFoto

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sektor yang paling banyak diadukan masyarakat dibandingkan kedelapan sektor prioritas perlindungan konsumen lainnya adalah sektor perumahan. Dari total 493 aduan yang masuk ke BPKN pada periode kerja September 2017 hingga Desember 2018, sebanyak 88% di antaranya terkait dengan transaksi rumah bodong.

"Paling banyak aduannya terkait pembiayaan perumahan," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Jenis aduan terkait jual-beli sektor perumahan ini meliputi iklan yang menyesatkan, pemahaman konsumen atas perjanjian atau kontrak tidak memadai. Pembayaran dengan kredit pemilikan rumah yang sering kali disalahgunakan. Khususnya keberadaan sertifikat rumah nasabah KPR tidak jelas, seperti sudah diagunkan ke bank lain atau ditahan oleh pengembang.

Atas kecurangan-kecurangan tersebut membuat konsumen tidak bisa memiliki hak atas rumah yang sudah dibiayainya. Sekalipun konsumen sudah melunasi biaya rumah, mereka tidak dapat memegang sertifikat rumah KPR. 

Wilayah yang paling banyak terkena dampak transkasi perumahan bodong ini adalah Jabodetabek. Dua perumahan yang paling banyak diadukan terkait kasus ini adalah Sentul City Bogor dan Violet Garden Bekasi. "Kami mendapatkan sebanyak 434  aduan dari perumahan di Jabodetabek," kata dia.