Ombudsman: Ada ketidaksesuaian tugas dan fungsi BRIN dan pegawai yang dilebur

Perlu koordinasi dari BRIN dengan lembaga atau instansi yang bergerak dalam administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers

Ombudsman Republik Indonesia meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan tindakan koreksi terkait peralihan pegawai di sejumlah unit kementerian dan lembaga ke BRIN.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 30 hari kepada kedua pimpinan instansi terkait.

"Ombudsman memberikan waktu 30 hari untuk kemudian para pihak melaksanakan tindakan korektif, dan kami akan melakukan monitoring dan resolusi terhadap perkembangan pelaksanaannya," ujar Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/6).

Tindakan korektif ini terkait kebijakan pengalihan pegawai sejumlah unit riset di kelembagaan atau lembaga yang dileburkan menjadi pegawai BRIN. Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan malaadinistrasi terhadap kebijakan tersebut.

Robert mengatakan, Ombudsman menemukan ada ketidaksesuaian tugas dan fungsi yang dijalankan BRIN dan para pegawai yang dilebur ke dalam institusi tersebut. Untuk itu, perlu ada tindakan korektif oleh kedua pimpinan lembaga tersebut.