Ada kompensasi untuk korban pohon tumbang di DKI, bisa sampai Rp50 juta

Lebih lanjut, imbuh Suzi, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya.

ilustrasi. (tangkapan layar Instagram @jktinfo)

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan penopingan atau penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya. Hal ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi pohon tumbang di seluruu wilayah Ibu Kota selama musim penghujan.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan, prosedur pengelolaan pohon dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon atau penopingan," kata Suzi dalam keterangan resmi, Sabtu (12/11).

Ada pun yang menjadi prioritas utama pengerjaan pemangkasan, yakni pepohonan yang terletak pada lokasi jalur hijau. Selain itu, pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.

"Pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30° (derajat)," papar Suzi.