Ada perbedaan signifikan laporan kepada KY selama pandemi

Aduan publik tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) turun drastis pada 2020-2021.

Gedung Komisi Yudisial, DKI Jakarta, Oktober 2019. Google Maps/Rezky Ade

Ada perbedaan signifikan laporan yang masuk Komisi Yudisial (KY) saat sebelum dan selama pandemi Covid-19. Aduan publik tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) turun drastis pada 2020-2021 atau masa pagebluk.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, menyampaikan, ada 1.300 laporan pada kuartal I 2019. Sementara pada 2020, masa awal Covid-19 di Indonesia, laporan yang diterima KY ada 474 dan Kuartal I 2021 terdapat 494 laporan.

"Setelah diperiksa, ditangani, kemudian tahapan akhirnya pada sidang pleno, di tahun 2019 ada 445 laporan yang merupakan dari sidang pleno. Sedangkan di tahun 2020 sekitar 50%-nya, yaitu 216 dan tahun 2021 ini juga berkurang jadi 94 (laporan)," ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Senin (3/5).

Dalam pemberian usulan sanksi, Sukma mengatakan, pun terjadi penurunan. Pada 2019, KY mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 124 hakim, lalu 95 hakim pada 2020 dan pada kuartal I 2021 jumlahnya 48 hakim.

"Itu memang angkanya berbeda cukup signifikan. Jadi, di dua tahun terkahir ini, 2020-2021, ketika pandemi, memang cenderung lebih sedikit angka yang ada," ucap Sukma.