Advokasi PMI korban TPPO jangan sekadar lipsing dalam seminar

Ada ribuan nasib PMI korban penempatan non prosedural dan TPPO seperti Nurwenda di Arab Saudi yang ingin dipulangkan.

Pekerja domestik asing memakai masker untuk melindungi diri dari Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), di Hong Kong, 30 Maret 2003. Foto Antara/REUTERS/Kin Cheung/File Photo.

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih cukup rendah. Padahal, mereka rentan terkena kasus hukum, kerap mengalami penganiayaan, pelecehan seksual, terpapar ancaman penghilangan nyawa, hingga tidak dibayar.

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi, tengah menerapkan kebijakan new normal setelah kasus coronavirus berkurang. Namun, ada ribuan PMI korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang ditempatkan secara non prosedural berharap bisa pulang ke Indonesia dengan penerbangan khusus.

Pemerintah Arab Saudi, telah mengizinkan adanya penerbangan khusus atau terbatas seperti Lion Air dan Garuda Airlines, untuk mengakomodir pemulangan WNI dari Arab ke Indonesia. 

Misalanya, PMI asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), korban penempatan non prosedural. "Saya berharap bisa dipulangkan ke Indonesia oleh Syarikah (perusahaan atau agen Tenaga Kerja Asing di Saudi Arabia)," harap Nurwenda, saat mengadu ke DPLN PDIP Saudi Arabia, Minggu (16/08).

"Saya berangkat ke Arab melalui P3MI PT. Elsafa pada 16 Juli 2018, dengan jabatan cleaning service. Sesampai, di Saudi saya oleh Syarikah disalurkan untuk dipekerjakan secara kontrak di perumahan ke beberapa keluarga. Alhamdulillah, saya selalu dapat majikan baik dan malah majikan sekarang membantu saya melobi Syarikah supaya saya dipulangkan ke Indonesia," tambahnya.