Afi Farma dan Samudera Chemical tersangka kasus gagal ginjal akut

Afi Farma dan Samudera Chemical jadi tersangka karena terbukti memproduksi obat melebihi batas kadar.

Logo PT Afi Farma. Dok Afi Farma.

Kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan, Kamis (17/11).

Menurutnya, Afi Farma mendapatkan bahan bakunya dari Samudera Chemical. Bahan baku diterima berdasarkan kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat berada di Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas. Selain itu ada pula dokumen, purchasing order, delivery order, hasil uji lab dari PT A.