sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Afi Farma dan Samudera Chemical tersangka kasus gagal ginjal akut

Afi Farma dan Samudera Chemical jadi tersangka karena terbukti memproduksi obat melebihi batas kadar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 17 Nov 2022 17:15 WIB
Afi Farma dan Samudera Chemical tersangka kasus gagal ginjal akut

Kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan, Kamis (17/11).

Menurutnya, Afi Farma mendapatkan bahan bakunya dari Samudera Chemical. Bahan baku diterima berdasarkan kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat berada di Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas. Selain itu ada pula dokumen, purchasing order, delivery order, hasil uji lab dari PT A.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A,” ujarnya.

Dedi menuturkan, untuk Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samuel Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sponsored

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid