Ahli hukum bantah gugatan Imam Nahrawi di Praperadilan

Pengangkatan pejabat publik berdasarkan keputusan presiden (Keppres), maka proses penghentiannya pun harus melalui landasan hukum yang sama.

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan, menilai dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah penyerahan mandat, sebagaimana yang pernah dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden RI.

Pernyataan itu disampaikan Ari menjawab salah satu dalil gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang tidak terima dengan penetapan tersangkanya oleh KPK atas kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu, harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi," kata Ari saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Menurut Ari, jika pengangkatan pejabat publik berdasarkan keputusan presiden (Keppres), maka proses penghentiannya pun harus melalui landasan hukum yang sama. Karena itu, ketika seorang pejabat mengajukan pengunduran diri, maupun menyerahkan tanggung jawab, hanya dapat dinyatakan sah ketika ada Keppres.

"Maka itulah kalau ada (penyerahan mandat) seperti itu, harus menunggu jawaban keputusan dari presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut," ujarnya.