Ahli residu sebut dua senpi digunakan menembak di 'unlawfull killing' FPI

Ahli residu Azizah Nur Istiadzah menyebut terdapat barang bukti tiga senjata api.

Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghelat sidang lanjutan terkait kasus Unlawfull Killing atau meninggalnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (21/12). Alvin Aditya Saputra

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghelat sidang lanjutan terkait kasus unlawfull killing atau meninggalnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya yaitu ahli residu, Azizah Nur Istiadzah. 

Azizah menyebut, dalam kasus ini terdapat barang bukti tiga senjata api. Namun, jika dilihat dari residunya, hanya dua yang digunakan untuk menembak. 

"Ada dua senjata api yang mempunyai residu yaitu Cz dan Sig Sauer 58c15579 artinya sudah ditembakkan. Sig Sauer 58a153192 itu negatif mengandung residu (tidak ditembakkan)," ungkap Azizah memberi kesaksian di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12). 

Kemudian, Azizah menerangkan, residu adalah partikel yang tertinggal di area tembakan dan terjadi karena adanya tembakan senjata api.