"Itu bisa dibilang akhir dari cerita saya jadi sopir Metromini. Tahun ini, saya pamit dari jalanan."
Selamat Riyadi, 40 tahun, tak pernah menyangka ia bakal jadi pengangguran pada saat wabah Covid-19 merebak. Sudah sekitar lima bulan mantan sopir Metromini 80 itu tak lagi "narik". Kini, unit Metromini yang biasa ia kemudikan pun telah dibesituakan.
"Udah dijual dan dibelah ke peleburan besi," kata Selamet saat berbincang dengan Alinea.id di salah satu kantin di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (26/7).
Terhitung sudah 11 tahun Selamet mengemudikan Metromini. Dulu, sedari pagi hingga malam, Selamet berburu penumpang di sepanjang rute Kalideres-Jembatan Lima. Sekali narik, ia bisa membawa pulang Rp200 ribu. "Tapi, itu cerita dulu," kata dia.
Sejak 2014, Pemprov DKI Jakarta melarang bus lawas yang usianya di atas 10 tahun untuk beroperasi. Para pemilik dan pengemudi bus diberi waktu empat tahun untuk mempersiapkan diri. Setelah 2018, semua bus lawas yang masih nekat beroperasi digulung.
Karena belum punya pekerjaan lain, Selamet sempat nekat membawa Metromininya keluar kandang untuk mencari penumpang. Namun, kendaraannya terus diburu petugas dari Dishub DKI Jakarta. Februari lalu, Selamet akhirnya "tertangkap tangan".