Akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani UU Ciptaker

UU Cipta Kerja diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020.

Tampilan muka UU Cipta Kerja. jdih.setneg.go.id

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang dapat didownload dari https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, UU Cipta Kerja diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja memiliki 1187 halaman.

Hingga Selasa (3/11) pukul 1:33 WIB, UU Cipta Kerja telah diunduh sebanyak 2810 kali. Jauh lebih banyak dari UU lainnya yang juga diundangkan pada tahun ini.

Tampaknya hal itu tidak terlepas dari kontroversi yang menyertai UU ini. Mulai dari penolakan buruh dan elemen masyarakat lainnya, hingga persoalan jumlah halaman yang diduga telah berubah dari saat DPR dan pemerintah menyetujui UU Cipta Kerja per 5 Oktober.

Penomoran UU ini memang telah ditunggu banyak pihak, terutama dari kalangan buruh. Sebagai dasar untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.