Aksi setengah hati memberantas korupsi masa Sukarno

Pada masa pemerintahan Sukarno, dibentuk Bapekan sebagai lembaga antikorupsi.

Korupsi menjadi masalah yang tak selesai-selesai sejak dahulu. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 5 September 2019, DPR menggelar rapat paripurna usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Lantas, wacana revisi UU KPK menuai polemik. Beberapa pihak berpendapat, revisi UU KPK merupakan usaha untuk melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa poin yang dinilai akan membuat KPK impoten, seperti keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara, mengenai status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu.

Usaha melemahkan lembaga antikorupsi, bahkan membubarkannya sudah dialami di Indonesia, jauh sebelum KPK dibentuk pada 2002.

Usaha memberantas korupsi