sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aksi setengah hati memberantas korupsi masa Sukarno

Pada masa pemerintahan Sukarno, dibentuk Bapekan sebagai lembaga antikorupsi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 10 Sep 2019 08:00 WIB
Aksi setengah hati memberantas korupsi masa Sukarno

Pada 5 September 2019, DPR menggelar rapat paripurna usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Lantas, wacana revisi UU KPK menuai polemik. Beberapa pihak berpendapat, revisi UU KPK merupakan usaha untuk melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa poin yang dinilai akan membuat KPK impoten, seperti keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara, mengenai status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu.

Usaha melemahkan lembaga antikorupsi, bahkan membubarkannya sudah dialami di Indonesia, jauh sebelum KPK dibentuk pada 2002.

Usaha memberantas korupsi

Sejak negara ini berdiri, korupsi menjadi masalah yang tak selesai-selesai. Saat masa pemerintahan Sukarno, sudah ada usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada Farabi Fakih di dalam tulisannya “Strategies of rent seeking during the Soekarno period: Foreigners and corruption, 1950-1965” yang terbit di Jurnal Lembaran Sejarah edisi April 2017 menulis, memasuki era kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Sirajuddin Abbas ditunjuk sebagai Menteri Kesejahteraan Umum. Ia diberi mandat memberantas korupsi, bersama enam anggota komite terpilih.

“Komite itu bertujuan untuk menyelidiki dan mengelompokkan kasus korupsi, dan mereka menemukan 59 jenis korupsi. Menteri Abbas mengatakan, korupsi itu dalam skala yang lebih besar ada di pusat ketimbang di daerah. Rancangan undang-undang antikorupsi selesai pada awal Juni 1955,” tulis Farabi.

Sponsored

Ketika era Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), dibentuk tim ad hoc di dalam Kementerian Kehakiman yang dipimpin Lukman Wiriadinata untuk melanjutkan pekerjaan Kementerian Kesejahteraan Umum. Di bawah Djanu Ismail, tulis Farabi, lingkup anggota komite ini lebih luas daripada komite yang dipimpin Sirajuddin Abbas.

Menurut Farabi, pada 30 September 1955 Dewan Menteri menyetujui pembentukan pengadilan khusus dan biro untuk menyelidiki kekayaan. Pengadilan itu akan dibentuk di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Bekerja sama dengan Polisi Militer, Kabinet Burhanuddin berhasil menangkap orang-orang yang punya jabatan tinggi atas tuduhan korupsi mulai akhir Juli 1955.

“Hingga Agustus, 16 orang yang sebelumnya berpangkat tinggi di pemerintahan ditangkap atau menjadi tahanan rumah. Mantan menteri, termasuk Menteri Kehakiman Mr. Djody Gondokusuma dan sekretarisnya, Subagio dan Dr. Ong Eng Die, Menteri Keuangan Kabinet Ali Sastroamidjojo, terlibat. Muhammad Yamin, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ali Sastroamidjojo, menjadi tahanan rumah, dan sejumlah pejabat tinggi di beberapa kantor pemerintah juga terlibat, baik dari kepolisian, di KPUI (Kantor Urusan Impor), LAAPLN (Biro untuk Valuta Asing), dan Biro Asing,” tulis Farabi Fakih.

Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9). /Antara Foto.

Menurut Farabi, Kabinet Burhanuddin menggandeng Polisi Militer karena menganggap polisi sudah terkontaminasi politik, sedangkan militer relatif bebas dari bias politik.

Undang-Undang Antikorupsi di masa Kabinet Burhanuddin, menurut Farabi, sangat kontroversial dan berpotensi melanggar hukum. Nyaris semua tahanan rumah merupakan politisi yang terafiliasi dengan Ali Sastroamidjojo, lawan politiknya. Perdana Menteri Burhanuddin berasal dari Partai Masyumi. Sementara Ali Sastroamidjojo berasal dari Partai Nasional Indonesia (PNI).

“Upaya pemberantasan korupsi Burhanuddin gagal. 16 orang yang didakwa, termasuk empat menteri, dua petugas polisi, tujuh pejabat, dan tiga orang unsur swasta. Menteri Urusan Ekonomi Isqak Tjokrohadisurjo pergi ke Belanda dan kembali hanya setelah Kabinet Ali kedua dibentuk. Djody Gondokusumo, yang telah diproses Polisi Militer dan kemudian dibawa ke pengadilan, menerima hukuman yang agak ringan satu tahun, diperingan ketika Presiden memaafkan enam bulan dari masa hukumannya,” tulis Farabi.

Kemudian, di bawah Kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956-1957), menurut Farabi, Kementerian Kehakiman Moeljatno mengusulkan pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Korupsi atau Badan Koordinasi Anti-Korupsi, dan Badan Investigasi Properti di bawah Kementerian Kehakiman.

Denny Indrayana di dalam bukunya Jangan Bunuh KPK (2016) menulis, saat era Kabinet Ali Sastroamidjojo II, penertiban aparatur negara agar terhindar dari korupsi makin jadi perhatian. Pada 1957, pemerintah membentuk Panitia Organisasi Kementerian (PANOK) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Selain itu, untuk mencegah korupsi, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Penilik Harta Benda. Denny menulis, pembentukan Badan Koordinasi Penilik Harta Benda menindaklanjuti peraturan No. PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat. Sementara, sebagai pelaksanaan atas aturan itu diterbitkan Peraturan Penguasa Perang Angkatan Darat No. PRT/Perpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi.

Pembentukan Bapekan

Di dalam buku autobiografinya, Memenuhi Panggilan Tugas Jilid 5: Kenangan Masa Orde Lama (1989), Abdul Haris Nasution mengaku, dirinya yang mengusulkan pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi, meneliti, dan mengajukan pertimbangan kepada Presiden Sukarno terkait kegiatan aparatur negara yang dianggap menyimpang.

Saat itu, Nasution menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan merangkap Kepala Staf Angkatan Darat.

Sukarno, kata Nasution, setuju dengan pembentukan lembaga itu. Lembaga itu dinamakan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan). Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

Di dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 disebutkan empat tugas Bapekan. Pertama, melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan aparatur negara, baik pusat maupun daerah, terutama tentang daya guna kegiatan-kegiatan yang sewajarnya dan tentang sesuainya kegiatan-kegiatan itu dengan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Kedua, melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan aparatur negara untuk mencapai daya guna dan kewibawaan yang lebih tinggi. Ketiga, menyelenggarakan pengurusan dan pengaduan dengan meliputi penerimaan, penyaluran, dan penertiban penyelesaian yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengenai kegiatan-kegiatan aparatur negara.

Keempat, apabila yang tersebut dalam angka tiga tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Bapekan, maka pertimbangan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9). /Antara Foto.

Di dalam bukunya, Nasution juga mengusulkan agar Presiden Sukarno mempercayakan jabatan Ketua Bapekan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Surat kabar Merdeka edisi 18 Agustus 1959 melaporkan, bedasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1959, Hamengku Buwono IX menjadi Ketua Bapekan, Samadikoen didapuk menjadi wakil ketua, dengan anggota Semaun, Arnold Mononutu, dan Letkol Soedirgo.

Surat kabar Het vrije volk edisi 17 Agustus 1959 menulis, Bapekan sengaja dibentuk untuk menyongsong program industri Indonesia di masa depan. Di samping untuk menyelidiki seluruh aparat pemerintah, Bapekan juga bertujuan untuk memuluskan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Pemerintah juga berupaya melipatgandakan sektor produksi bahan baku, produk setengah jadi, tekstil, dan rokok.

Oleh karenanya, Bapekan diharapkan mampu mengawasi proses nasionalisasi organisasi, manajemen, dan pembiayaan perusahaan yang diakuisisi. Posisinya yang berada langsung di bawah pengawasan Presiden Sukarno, membuat Bapekan bisa membaur di dalam perusahaan, yayasan, dan lembaga yang tak secara langsung atau pun sedang dijalankan negara.

“Personel militer juga akan berada di bawah kendali Bapekan,” tulis surat kabar Het vrije volk.

Dari sini bisa disimpulkan, pembentukan Bapekan bukan hanya untuk mengawasi gerak-gerik aparatur negara, tetapi juga sebagai mata-mata Sukarno dalam mengukur loyalitas bawahannya.

Merdeka edisi 30 September 1969 melaporkan, di dalam sidang tambahan bersama Sukarno, Bapekan diberi amanat dan melaporkan temuannya kepada Presiden Sukarno secara rahasia.

“Bapekan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Semoga dengan sidang tambahan ini muncul saling pengertian antara pemerintah dan Bapekan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta prioritas apa yang harus diambil saat melaksanakan tugas,” tulis Merdeka.

Dibubarkan Presiden

Denny Indrayana di dalam bukunya menulis, laporan rahasia Bapekan kepada Presiden Sukarno membeberkan, dari 921 pengaduan yang masuk, sebanyak 402 pengaduan dari masyarakat berhasil dituntaskan. Surat pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Timur.

“Dalam perjalanannya, Bapekan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Pengaduan terus berdatangan itu menunjukkan masyarakat mengakui dan memiliki trust pada Bapekan,” tulis Denny di dalam bukunya Jangan Bunuh KPK.

Di saat Bapekan masih eksis, muncul Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang didirikan AH Nasution atas persetujuan presiden. Di dalam bukunya, Melawan Korupsi: Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia, 1945-2014 (2018) Vishu Juwono menulis, Paran mengumumkan akan me-retool (mengganti) Bapekan. Vishnu menulis, kedua lembaga ini terjadi konflik kepentingan terkait tugas, pokok, dan fungsi yang tumpang tindih.

Di masa pemerintahan Sukarno, sudah ada lembaga antikorupsi. Alinea.id/Oky Diaz.

“Konflik ini teratasi setelah Hamengku Buwono IX berhasil bertemu Nasution pada akhir November 1960. Mereka menyepakati bahwa Bapekan berfokus pada pengawasan dan penelitian, sementara Paran berfokus pada ‘retooling’, yang menekankan penindakan korupsi,” tulis Vishnu.

Sementara itu, Vishnu menulis, sejak Indonesia terpilih sebagai tuan rumah Asian Games 1962, bergulir aliran limpahan dana untuk megaproyek pembangunan, mulai dari gedung megah, jalan raya, dan fasilitas olahraga.

Bapekan pun mendapat aduan masyarakat tentang korupsi di megaproyek Asian Games itu. Akan tetapi, di tengah berlangsungnya proses penyelidikan, menurut Vishnu, Presiden Sukarno mengumumkan penyusunan kembali kabinet pada Maret 1962. Bapekan lalu dibuang dari kabinet, dan resmi bubar pada Mei 1962.

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

John Monfries di dalam buku A Prince in a Republic: The Life of Sultan Hamengku Buwono IX of Yogyakarta (2015) menulis, Hamengku Buwono IX diberhentikan dengan hormat, kemudian ditunjuk sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada November 1963.

Meski BPK mempunyai dasar kelembagaan lebih kuat daripada Bapekan karena melekat pada UUD 1945, tetapi Soekarno melemahkannya dengan mendapuk dirinya sendiri sebagai auditor utama.

“Dia (Sultan Hamengku Buwono IX) lebih suka tetap di luar kabinet dan dengan demikian telah menerima penunjukan sebagai kepala BPK, tetapi malah menghadapi kekecewaan ketika laporan tentang malaadministrasi keuangan di lembaga pemerintah telah diabaikan,” tulis John Monfries.

Pada 1964, dibentuk Komando Tertinggi Retooling Aparatur (Kotrar). Namun, Ketua Kotrar, yakni Soebandrio malah menjadikannya kendaraan politik. Lembaga ini mengalami stagnan hingga Sukarno jatuh setelah terjadi gonjang-ganjing politik usai tragedi 1965.

Berita Lainnya
×
tekid