Akui tak ideal, KY tolak usul seleksi ulang hakim ad hoc HAM

KY telah menyerahkan tiga calon hakim ad hoc HAM ke DPR untuk mengikuti fit and proper test dan ditetapkan.

Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta. Google Maps/Rezky Ade

Komisi Yudisial (KY) buka suara atas adanya kritik dalam seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 3 nama telah disetorkan ke DPR untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test dan ditetapkan.

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengakui seleksi tersebut tidak berjalan ideal. Sebab, pendaftar terbatas sekalipun tahapan penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Dirinya mengungkapkan, mulanya hanya ada 4 pendaftar. KY lantas memperpanjang masa pendaftaran sehingga mendapat 15 pendaftar.

"Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus dan dari 13 pendaftar tersebut ada 3 calon yang mengundurkan diri. Dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas, hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya," tuturnya.

Seleksi kualitas melingkupi seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Kemudian, ditetapkan 5 dari 6 calon yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan wawancara. Lalu, tiga kandidat disetor ke DPR, yakni AKBP AKBP Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadh
 
Miko melanjutkan, KY dibatasi jangka waktu seleksi maksimal 6 bulan. Di sisi lain, kejaksaan telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus Paniai pada putusan tingkat pertama.