Alasan Anies tempuh kebijakan UMP asimetris

Gubernur DKI Anies Baswedan berharap kebijakan UMP asimetris menghadirkan rasa keadilan.

Gubernur Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta/Foto dok. Dishub DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan pendekatan asimetris. Artinya, besaran UMP yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan.

"Ada yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (2/11).

Keadilan, jelas mantan Menteri Pendidikan ini, menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan UMP asimetris ini. 

"Pada masa pandemi Covid-19 ini, ada sektor usaha yg terpukul oleh pandemi, tapi ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi. Terjadilah kesenjangan. Ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif," bebernya.

Jika kebijakan UMP yang diambil adalah UMP simetris, jelas Anies, maka kesenjangan itu makin besar.