Polri ungkap alasan belum dilaksanakannya sidang etik Irjen Napoleon

Irjen Napoleon disebut sebagai salah satu orang yang menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim, akhir Agustus 2021. 

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (16/10/2020). Foto Antara/Rommy S.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan proses administrasi sidang etik Irjen Bonaparte. 

"Apabila sudah digelar, pasti publik akan tahu," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11). 

Seperti diketahui bersama, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan status red notice Djoko Tjandra. 

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370.000 atau sekitar Rp5,137 miliar dan S$200.000 atau sekitar Rp2,1 miliar dari Djoko Tjandra. 

Kompensasi atas suap tersebut, Irjen Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).