Alasan DPR menunda pengesahan RUU PKS

DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Anggota DPR duduk di antara bangku kosong sat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). /Antara Foto

DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), RUU tersebut ditunda karena masih banyak pasal yang dipersoalkan. 

"Waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas. Maka, kita putuskan ditunda," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

DPR RI saat ini bisa melanjutkan pembahasan RUU secara lintas periode (carry over) setelah merevisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (UU P3).

Bamsoet mengaku sudah berkoordinasi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS terkait penundaan itu. "Sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan, sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” jelas dia.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat membentuk tim perumus RUU PKS yang akan mulai bekerja pada periode mendatang. Menurut Bamsoet, wakil rakyat mengharmonisasi ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).