Alasan Lokataru surati KPK terkait suap PLTU 2 Cirebon

Kinerja lembaga antisuap dianggap mengalami kemerosotan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar membuat surat terbuka kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2). Alasannya, kinerja lembaga antisuap dianggap mengalami kemerosotan dalam menindak pelaku korupsi.

Menurut Haris, itu terlihat dari penanganan dua kasus, yakni suap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika Tahap I 2015. Perkara yang menyeret Sunjaya, terkait perizinan pembangunan PLTU 2 di wilayah yang pernah dipimpinnya.

Sunjaya telah divonis bersalah karena menerima suap dari General Manager PT Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kab. Cirebon. Di sisi lain, kata Haris, pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 triliun.

"KPK melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening Sunjaya senilai total Rp6,4 miliar. Kemudian pada 2019, Sunjaya Purwadisastra diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman 5 tahun penjara," ujarnya dalam surat terbuka.

Namun demikian, meski Sunjaya telah divonis terduga pemberi suap, Herry, belum juga diproses hukum. Haris mengatakan, kini Herry masih berkeliaran dan tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka November 2019.