sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Lokataru surati KPK terkait suap PLTU 2 Cirebon

Kinerja lembaga antisuap dianggap mengalami kemerosotan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Feb 2021 09:33 WIB
Alasan Lokataru surati KPK terkait suap PLTU 2 Cirebon

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar membuat surat terbuka kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2). Alasannya, kinerja lembaga antisuap dianggap mengalami kemerosotan dalam menindak pelaku korupsi.

Menurut Haris, itu terlihat dari penanganan dua kasus, yakni suap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika Tahap I 2015. Perkara yang menyeret Sunjaya, terkait perizinan pembangunan PLTU 2 di wilayah yang pernah dipimpinnya.

Sunjaya telah divonis bersalah karena menerima suap dari General Manager PT Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kab. Cirebon. Di sisi lain, kata Haris, pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 triliun.

"KPK melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening Sunjaya senilai total Rp6,4 miliar. Kemudian pada 2019, Sunjaya Purwadisastra diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman 5 tahun penjara," ujarnya dalam surat terbuka.

Namun demikian, meski Sunjaya telah divonis terduga pemberi suap, Herry, belum juga diproses hukum. Haris mengatakan, kini Herry masih berkeliaran dan tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka November 2019.

"Keterlibatan Herry Jung juga muncul dalam fakta persidangan Sunjaya Purwadisastra, keterangan saksi pada April 2019, yaitu memberikan uang dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dengan kontrak Rp10.000.000.000," ucapnya.

Kasus kedua, lanjut Haris, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan kerugian negara diterka Rp21,6 miliar. Kasus ini diduga menyeret Bupati Mimika 2014-2019, Eltinus Omaleng.

Haris mengatakan, penyidikan telah berlangsung sejak Oktober 2020, sekaligus menetapkan Eltinus, pejabat pembuat komitmen atau PPK Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara sebagai tersangka. 

Sponsored

"Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," ucapnya.

Dalam surat terbukanya, pihak Haris mendesak tiga hal kepada KPK. Satu, menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus korupsi Sunjaya dan Eltinus, dengan memberikan perkembangan terbaru perkara itu secara terbuka kepada publik.

"(Kedua), menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum tersangka Herry Jung selaku penyuap eks Bupati Cirebon. (Ketiga), melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka kasus korupsi APBD Gereja Kingmi Mile 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid