Alasan nama Menteri Lukman masuk dalam dakwaan Rommy

Sebelumnya, kuasa hukum Rommy mempersoalkan kekurangan duit suap sebesar Rp70 juta dalam surat dakwaan JPU KPK.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendengarkan pendapat saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di ruang rapat Komisi VIII DPR, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). /Antara Foto

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustriartono menjelaskan alasan KPK memasukan nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam surat dakwaan terhadap terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim Romahurmuziy alias Rommy. 

Ariawan mengatakan, Menteri Lukman masuk ke dalam dakwaan sebagai pihak lain yang turut menerima uang suap sebesar Rp325 juta dalam pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

"Demikian dalam surat dakwaan, penuntut umum telah pula menjelaskan keterlibatan aktif Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur bersama terdakwa (Romahurmuziy)," kata Ariawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Saat membacakan eksepsi, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, sempat membantah kliennya mengintervensi kewenangan Kemenag dalam pengangkatan Haris sebagai kakanwil. Ia pun mempertanyakan kekurangan uang sebesar Rp70 juta dalam surat dakwaan KPK.

Ariawan menjelaskan, JPU KPK juga sudah menjelaskan secara mendetail ihwal duit sebesar Rp70 juta yang diterima Lukman Hakim dari terpidana Haris Hasanuddin. Karena itu, dasar JPU KPK mendakwa Rommy sapaan akrab Romahurmuziy bersama Menag telah menerima uang sebesar Rp325 juta sudah cukup kuat.