sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan nama Menteri Lukman masuk dalam dakwaan Rommy

Sebelumnya, kuasa hukum Rommy mempersoalkan kekurangan duit suap sebesar Rp70 juta dalam surat dakwaan JPU KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 20:48 WIB
Alasan nama Menteri Lukman masuk dalam dakwaan Rommy

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustriartono menjelaskan alasan KPK memasukan nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam surat dakwaan terhadap terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim Romahurmuziy alias Rommy. 

Ariawan mengatakan, Menteri Lukman masuk ke dalam dakwaan sebagai pihak lain yang turut menerima uang suap sebesar Rp325 juta dalam pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

"Demikian dalam surat dakwaan, penuntut umum telah pula menjelaskan keterlibatan aktif Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur bersama terdakwa (Romahurmuziy)," kata Ariawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Saat membacakan eksepsi, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, sempat membantah kliennya mengintervensi kewenangan Kemenag dalam pengangkatan Haris sebagai kakanwil. Ia pun mempertanyakan kekurangan uang sebesar Rp70 juta dalam surat dakwaan KPK.

Ariawan menjelaskan, JPU KPK juga sudah menjelaskan secara mendetail ihwal duit sebesar Rp70 juta yang diterima Lukman Hakim dari terpidana Haris Hasanuddin. Karena itu, dasar JPU KPK mendakwa Rommy sapaan akrab Romahurmuziy bersama Menag telah menerima uang sebesar Rp325 juta sudah cukup kuat. 

Seharusnya, sambung Ariawan, Maqdir tidak perlu mempermasalahkan kurangnya nominal uang dugaan suap yang diterima Romahurmuziy jika membaca surat dakwaan secara teliti. "Berdasarkan alasan di atas, maka keberatan penasihat hukum haruslah ditolak majelis hakim," kata dia.

Dalam dakwaan terhadap Haris, Menteri Lukman disebutkan telah menerima uang sebesar suap Rp70 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Kedua, sebesar Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan eks Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Sponsored

Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 2 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris dituntut 3 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan. 

Berita Lainnya
×
tekid