Terungkap, alasan pemerintah jadikan booster sebagai syarat mudik

Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik pada momentum Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Ilustrasi vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19. Unsplash

Pemerintah secara tersirat mengakui, vaksinasi dosis ketiga (booster) dijadikan sebagai salah satu syarat agar dapat mudik Lebaran atau Idulfitri 1443 H/2022 M tanpa perlu melakukan tes Covid-19 guna menggenjot capaiannya. Pangkalnya, partisipasi publik diyakini mengendur usai hari raya.

"Setelah Lebaran nanti Justru lebih rendah dibanding yang sekarang ini. Sebab itu, beliau memberikan arahan agar pelaksanaan vaksinasi, terutama untuk siswa dan booster dilaksanakan unsur utama oleh masyarakat yang akan mudik," ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada Rabu (6/4).

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik pada momentum Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19. Pada dua periode sebelumnya, kebijakan ini ditiadakan lantaran tren penularan SARS-CoV-2 sedang tinggi-tingginya.

Meskipun demikian, sejumlah persyaratan diberlakukan. Misalnya, wajib sudah menerima dosis penguat (booster) apabila tidak ingin menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui tes.

Masyarakat yang baru menerima dosis pertama ataupun kedua (primer) masih diizinkan mudik. Namun, syaratnya lebih ketat, yakni menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui tes, baik tes cepat antigen (dosis kedua) maupun RT-PCR (dosis pertama).