Alternatif pemerintah soal WNI terduga teroris lintas negara

Salah satunya, memulangkan mereka. Lantaran haknya terjamin dalam konstitusi.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pemerintah mengklaim, memiliki dua alternatif kebijakan terkait 600-an warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF). Pertama, memulangkannya.

Opsi tersebut, terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bisa dilakukan lantaran haknya terjamin dalam konstitusi. Pilihan kedua, dibiarkan. Jika terbukti melanggar hukum dan haknya dicabut.

"Sebab itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/BNPT). Yang isinya, itu membuat dua draf keputusan," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (4/2).

Dalam rancangan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan untuk tak memulangkan WNI yang diduga terlibat FTF. Seperti risiko dengan negara dia tinggal.

Pun demikian opsi pemulangan. Bakal menjabarkan alasan hingga proses deradikalisasi.