Oman Rochman tak gentar hadapi hukuman mati

Tim penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan.

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang./AntaraFoto

Terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman menegaskan tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan serentetan tuduhan kasus terorisme.

"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Oman di ruang sidang PN Jaksel seperti dilansir Antara, Jumat (25/5).

Oman tidak terima dengan tuduhan keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia. Termasuk dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin. Dia mengklaim menjadi korban pemerintah Indonesia yang zalim.

Dia mengaku kalau empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan juga tidak diketahuinya. "Saya baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.

Pada saat kasus tersebut terjadi, yakni pada rentang November 2016 sampai dengan September 2017, Oman beralasan tengah berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. "Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapapun kecuali dengan sipir penjara," katanya.