Amnesty desak 3 pimpinan KAMI dibebaskan

Penangkapan 3 piminan KAMI dinilai untuk menyebar ketakutan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menebar ketakutan kepada pengkritik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ketiga petinggi KAMI yang ditangkap dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Syahganda Nainggolan.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siran persnya dikutip Selasa (13/10).

Di sisi lain, jelas dia, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.

"Dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” ucapnya.