sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty desak 3 pimpinan KAMI dibebaskan

Penangkapan 3 piminan KAMI dinilai untuk menyebar ketakutan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 13 Okt 2020 20:08 WIB
Amnesty desak 3 pimpinan KAMI dibebaskan

Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menebar ketakutan kepada pengkritik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ketiga petinggi KAMI yang ditangkap dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Syahganda Nainggolan.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siran persnya dikutip Selasa (13/10).

Di sisi lain, jelas dia, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.

"Dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” ucapnya.

Negara, sambung Usman Hamid, harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” pungkasnya.

Diketahui, sampai saat ini terdapat delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap polisi. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Kingkin Adinda, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid