Anak Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 jadi tersangka kasus penganiayaan

Pelaku diduga telah melakukan pemukulan terhadai Justin Frederick dengan tangan kanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: PMJ News.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka atas kejadian pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tersangka adalah Faisal Marasabessy yang merupakan anak Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5, Ali Fanser Marabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Faisal diduga telah melakukan pemukulan terhadai Justin Frederick dengan tangan kanan. Tindakan itu dilakukan Faisal karena ia tidak terima mobilnya dihalangi oleh korban.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy, laki-laki, umur 22 tahun,” kata Endra dalam keterangan, Selasa (7/6).

Faisal kini menjalani masa penahanan. Ia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Sementara sang ayah, Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy, juga berpotensi sebagai tersangka karena sempat menyundul kepala korban. Saat ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.