Analis: UU Cipta Kerja ubah struktur esensial negara

UU Cipta Kerja mencerminkan kenyataan bahwa pemerintah tidak lagi melayani kepentingan publik.

DPR kian tertutup dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Direktur Institute of Islamic Analysis of Development (INQIYAD) Fahmy Lukman menilai, UU Cipta Kerja telah mengubah struktur esensial dari Indonesia.

"Kita selama ini menyatakan diri sebagai negara demokratis, tetapi kini menjadi negara yang cenderung bersifat oligarki," sebut Fahmy dalam webinar 'Menimbang Dampak UU Omnibus Law: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan, dan Keamanan' pada Sabtu (10/10).

Dia menyebut, UU Cipta Kerja mencerminkan kenyataan bahwa pemerintah tidak lagi melayani kepentingan publik.

"Seperti ada konflik kepentingan. Pejabat publik mengambil kesempatan yang tampaknya tidak mendasarkan pada kepentingan publik itu sendiri," lanjutnya.

Tidak heran jika berbagai kalangan mulai mempertanyakan bahkan menolak UU yang resmi disahkan DPR pada Senin (5/10) tersebut.