Anggota Dewas BPJS TK bantah tuduhan pemerkosaan terhadap RA

Syafri menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke presiden. Dia ingin fokus pada tuduhan yang tengah menerpanya.

Syafri Adnan Baharuddin (berbatik hitam cokelat) saat tengah menggelar konferensi pers pada Minggu (30/12) di sebuah hotel di Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin menegaskan tuduhan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilontarkan salah satu pegawainya, RA (27), adalah sebuah fitnah keji. Menurutnya, tidak pernah ada perlakuan khusus terhadap RA apalagi perbuatan yang diakui korban telah terjadi sebanyak enam kali.

Syafri akan menempuh jalur hukum untuk menindak tegas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dia menjelaskan, dirinya memang memiliki banyak anak asuh dan selalu berbuat baik terhadap para karyawan, bukan hanya kepada RA.

"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ujar Syafri dalam konferensi pers di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat pada Minggu (30/12).

Dijelaskan Syafri, dirinya terakhir berkomunikasi dengan RA pada 20 November 2018 saat hendak meminta paspor yang diurus oleh RA. Dalam pertemuan di kantor itu, diakui Syafri sempat terjadi perdebatan karena RA meninggikan suaranya dan membantah perintahnya.

Selain itu, Syafri juga menggungkapkan tidak pernah melakukan tekanan atau ancaman terhadap RA baik secara langsung mau pun lewat pesan singkat. Namun, dia tidak menampik sempat menyambangi RA di rumah sakit saat dia berupaya bunuh diri.