sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Dewas BPJS TK bantah tuduhan pemerkosaan terhadap RA

Syafri menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke presiden. Dia ingin fokus pada tuduhan yang tengah menerpanya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 30 Des 2018 15:43 WIB
Anggota Dewas BPJS TK bantah tuduhan pemerkosaan terhadap RA

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin menegaskan tuduhan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilontarkan salah satu pegawainya, RA (27), adalah sebuah fitnah keji. Menurutnya, tidak pernah ada perlakuan khusus terhadap RA apalagi perbuatan yang diakui korban telah terjadi sebanyak enam kali.

Syafri akan menempuh jalur hukum untuk menindak tegas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dia menjelaskan, dirinya memang memiliki banyak anak asuh dan selalu berbuat baik terhadap para karyawan, bukan hanya kepada RA.

"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ujar Syafri dalam konferensi pers di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat pada Minggu (30/12).

Dijelaskan Syafri, dirinya terakhir berkomunikasi dengan RA pada 20 November 2018 saat hendak meminta paspor yang diurus oleh RA. Dalam pertemuan di kantor itu, diakui Syafri sempat terjadi perdebatan karena RA meninggikan suaranya dan membantah perintahnya.

Selain itu, Syafri juga menggungkapkan tidak pernah melakukan tekanan atau ancaman terhadap RA baik secara langsung mau pun lewat pesan singkat. Namun, dia tidak menampik sempat menyambangi RA di rumah sakit saat dia berupaya bunuh diri.

"Waktu itu saya di luar kota, salah satu anak buah saya telepon memberitahu. Setibanya di bandara saya langsung mendatanginya. Itu hanya dalam kapasitas saya sebagai atasan dan bawahan, menjenguk menanyakan apa penyebab dia melakukan itu," jelas Syafri.

Selain menempuh jalur hukum, Syafri pun menyatakan dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri dari dari jabatannya di BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Pengawas kepada presiden. Langkah itu diambilnya dengan alasan agar tidak mengganggu pekerjaan dengan kasus yang menyeretnya.

"Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapt fokus dalam menegakan keadilan melalui jalur hukum,” papar Syafri.

Sponsored

Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata, menambahkan kliennya telah mengirimkan somasi kepada RA dan Ade Armando. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan. Karenanya, dalam waktu dekat ini mereka akan segera membuat laporan ke kepolisian.

Memed menjelaskan perbuatan RA yang menyebarkan isu ini melalui berbagai unggahan di media sosial telah membuktikan adanya pelanggaran hukum yang perlu dilaporkan. Terlebih menurutnya, kliennya menyatakan tidak pernah melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan.

"Paling cepat akhir tahun ini, paling lambat awal tahun 2019 kita akan memasukan laporan ke kepolisian," kata Memed.

Memed menuturkan, pihaknya akan melaporkan RA dengan menggunakan Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang ITE. Pasalnya, saat RA pertama kali menyebarkan foto-foto di media sosial, Dewan Pengawas telah memintanya untuk berhenti melakukannya karena berkaitan dengan citra BPJS Ketenagakerjaan.

RA diskors bukan karena persoalan ini

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah mengatakan skorsing yang diberikan terhadap RA tidak terkait dengan persoalan yang saat ini bergulir. Menurutnya, sebelum kejadian tersebut RA sempat melakukan kesalahan yang berkaitan dengan mengganggu pekerjaan.

"Saya tegaskan skorsing itu diberikan sebelum kejadian ini. Karena ada salah satu tindakan RA yang menyebabkan terganggunya pekerjaan sehingga diberikan scorsing," terangnya.

Poempida juga menjelaskan apa yang dilakukan RA telah mencemari BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan keberlanjutan skorsing tersebut, menurutnya, Dewan Pengawas akan melakukan rapat untuk menentukan apakah RA dapat kembali masuk pada awal bulan Januari atau melanjutkan masa skorsingnya.

RA merupakan tenaga kontrak tahunan yang direkrut oleh Dewan Pengawas. Dalam hal disiplin kerja, RA dilaporkan kerap menuai protes dari atasan.

"Tanggal 31 nanti akan ada rapat penentuan apakah RA bisa lanjut bekerja atau diperpanjang masa skorsingnya," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid