Anggota Komisi III DPR minta Jaksa Agung evaluasi Satgas 53

Pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja RI pada 2020.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dpr.go.id/Arief/Man

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait pengawasan dan penegakan disiplin jaksa. Menurutnya, kinerja Satgas 53 kurang efektif lantaran pelapor kerap diancam balik oleh oknum jaksa nakal, khususnya di daerah.

Kritik terhadap kinerja Satgas 53 disampaikan Arteria saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1). 

Arteria mengambil contoh kasus Kundrat Mantolas (KM), seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum ditangkap Satgas 53 beberapa waktu lalu, kata Arteria, Kundrat Mantolas memeras seorang pelapor bernama Hironimus.

"Tetapi saya minta Pak. Ini akan tidak efektif. Kenapa? Karena pelapornya tidak dilindungi, Pak. Justru pelapor-pelapor yang Satgas 53 itu dihajar balik oleh jaksanya Bapak (ST Burhanuddin). Sekarang ini pelapor-pelapornya di lead. Lead cuma seminggu, langsung diancam ditahan," kata Arteria Dahlan dalam rapat kerja.

"Saya kasih contoh, Hironimus di NTT. Dia ini diperas sama jaksa yang namanya Kundrat Mantolas, Kasidik Kajati NTT. Ini yang Yulianto (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati NTT) ribut. Nanti saya kasi tunjuk faktanya," sambung Arteria.