Anggota DPR: Peleburan LPNK bukan mandat BRIN

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN mengharapkan agar salah penafsiran terkait peleburan dan mandat BRIN segera diluruskan.

Ilustrasi integrasi lembaga riset ke dalam BRIN. Alinea.id/Bagus Priyo

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah salah menafsirkan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Menurut pasal 48 dalam UU tersebut, BRIN sendiri memiliki tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 

"Di sini sebenarnya ada salah pengartian ... tidak ada perintah dalam UU Sisnas Iptek yang menyebutkan pengertian integrasi sebagai peleburan," jelas Andi dalam Alinea Forum bertajuk 'Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN' yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (9/8).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.

Perpres tersebut melebur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN.