Anggota DPRD Makassar jadi tersangka penjemputan paksa jenazah Covid

Anggota DPRD Makassar yang jadi tersangka terancam tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (6/12/2019). Foto Antara/Muh Hasanuddin

Polisi menetapkan anggota DPRD Makassar bernama Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, selain Andi, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial AN sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (10/7) lalu.

"Dua tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini perampungan berkas perkara oleh penyidik," kata Tompo sebagaimana rilis resminya, Selasa (14/7).

Menurut Tompo, anggota DPRD Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka karena saat upaya penjemputan paksa, Andi menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab. Namun, pihak rumah sakit tetap mengedukasinya agar tidak membawa jenazah yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

"Pihak rumah sakit tetap mengedukasi karena risiko yang dapat ditimbulkan saat jenazah dibawa, tetapi dia tetap menolak," ujar Tompo.