sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota DPRD Makassar jadi tersangka penjemputan paksa jenazah Covid

Anggota DPRD Makassar yang jadi tersangka terancam tujuh tahun penjara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jul 2020 09:37 WIB
Anggota DPRD Makassar jadi tersangka penjemputan paksa jenazah Covid

Polisi menetapkan anggota DPRD Makassar bernama Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, selain Andi, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial AN sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (10/7) lalu.

"Dua tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini perampungan berkas perkara oleh penyidik," kata Tompo sebagaimana rilis resminya, Selasa (14/7).

Menurut Tompo, anggota DPRD Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka karena saat upaya penjemputan paksa, Andi menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab. Namun, pihak rumah sakit tetap mengedukasinya agar tidak membawa jenazah yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

Sponsored

"Pihak rumah sakit tetap mengedukasi karena risiko yang dapat ditimbulkan saat jenazah dibawa, tetapi dia tetap menolak," ujar Tompo.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keduanya terancam tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, upaya penjemputan paksa itu terjadi pada 27 Juni 2020. Penjemputan jenazah disebut telah diizinkan oleh direktur rumah sakit tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid