Anggota Komisi IX DPR: Perpres Nomor 64/2020 harus dibatalkan

Ada empat alasan fundamental mengapa perpres itu wajib dibatalkan.

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4). Foto Antara/Makna Zaezar/foc

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah segera membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada empat alasan fundamental mengapa perpres itu wajib dibatalkan. Pertama, perpres itu tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR RI.

Padahal, DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX dan rapat-rapat gabungan Komisi IX bersama pimpinan DPR.

“Waktu itu, kami merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat sedang kesusahan,” jelas Saleh lewat pesan tertulisnya, Jumat (15/5).

Alasan kedua, pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Ditegaskan Saleh, bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan.