Tersangka menerima hadiah terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun 2018.
Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam lalu, hari ini (5/5) kesembilan orang yang diamankan telah ditetapkan statusnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya
ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Keempat tersangka tersebut adalah: pertama, AMS anggota komisi XI DPR RI. Kedua EKK yakni pihak swasta sebagai perantara, ketiga adalah YP Kepala Seksi atau Kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Terakhir, AG sebagai kontraktor.
KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji oleh AMS terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun 2018. Adanya upaya penyalahgunaan ini dimaksudkan untuk dua proyek.
Rinciannya, pertama proyek pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Sumedang senilai Rp 4 miliar. Kedua, proyek Dinas Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.