Angka perceraian meningkat, Kemenag kerjasama dengan BP4

Berdasar data Badan Peradilan Agama MA angka perceraian di Indonesia, khususnya beragama Islam, pada 2019 mencapai 480.618 kasus.

Ilustrasi perceraian. Foto: Pixabay

Angka perceraian di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Untuk mengurangi kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan bersinergi dengan pihak lain dalam melaksanakan program penguatan ketahanan keluarga. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ini penting mengingat angka perceraian di Indonesia selalu meningkat pada setiap tahun.

Amin mengungkapkan, program tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan yang bersinergi dengan mitra strategis, seperti Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Kemenag, khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah harus sinergis dengan mitra strategis kami seperti BP4," katanya saat membuka kegiatan Penguatan Sinergisitas Kelembagaan Bimbingan Perkawinan di Depok, Jawa Barat, secara tertulis, Sabtu (12/9).

Amin turut menyampaikan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), angka perceraian di Indonesia, khususnya yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.