sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Angka perceraian meningkat, Kemenag kerjasama dengan BP4

Berdasar data Badan Peradilan Agama MA angka perceraian di Indonesia, khususnya beragama Islam, pada 2019 mencapai 480.618 kasus.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 13 Sep 2020 10:26 WIB
Angka perceraian meningkat, Kemenag kerjasama dengan BP4

Angka perceraian di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Untuk mengurangi kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan bersinergi dengan pihak lain dalam melaksanakan program penguatan ketahanan keluarga. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ini penting mengingat angka perceraian di Indonesia selalu meningkat pada setiap tahun.

Amin mengungkapkan, program tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan yang bersinergi dengan mitra strategis, seperti Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Kemenag, khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah harus sinergis dengan mitra strategis kami seperti BP4," katanya saat membuka kegiatan Penguatan Sinergisitas Kelembagaan Bimbingan Perkawinan di Depok, Jawa Barat, secara tertulis, Sabtu (12/9).

Amin turut menyampaikan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), angka perceraian di Indonesia, khususnya yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.

Angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015 (394.246 kasus), 2016 (401.717 kasus), 2017 (415.510 kasus), dan 2018 (444.358 kasus). Tahun 2020, per Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.

"Itu artinya, jumlah perceraian di Indonesia rerata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun," imbuhnya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, pihaknya sudah melaksanakan program bimbingan perkawinan dalam tiga tahun terakhir yang dilaksanakan di KUA kecamatan di seluruh Indonesia.

Sponsored

Menurut Muharam, kegiatan bimbingan perkawinan tersebut terdiri dari beberapa varian, yaitu bimbingan pra nikah, bimbingan remaja usia nikah, dan bimbingan masa nikah.

"Kami juga ada program pusaka sakinah atau pusat keluarga sakinah yang saat ini masih berupa pilot proyek di beberapa KUA di Indonesia," ungkapnya.

Muharam menambahkan, target calon pengantin yang memperoleh bimbingan perkawinan masih jauh dari harapan, yaitu sekitar 7-10% atau 60.000 sampai 100.000 pasang dari jumlah peristiwa nikah.

"Makanya kami perlu sinergi. Kami berharap, bimbingan perkawinan dari Ditjen Bimas Islam jalan, dari BP4 juga jalan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum BP4 Pusat, Nasaruddin Umar menyatakan, kesiapan badan yang dipimpinnya bersinergi melaksanakan program Kemenag, khususnya yang terkait dengan pembinaan dan bimbingan perkawinan dalam rangka penguatan ketahanan keluarga dan upaya mencegah terjadinya perceraian.

Berita Lainnya
×
tekid