Anies Baswedan tetapkan UMP 2019 naik 8% jadi Rp3,94 juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8% menjadi senilai Rp3,94 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8% menjadi senilai Rp3,94 juta per bulan. / Facebook

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8% menjadi senilai Rp3,94 juta per bulan.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 tentang upah minimum provinsi tahun 2019. Kenaikan itu sama seperti kenaikan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, UMP dengan angka tersebut mengalami kenaikan 8% dari UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan. Kenaikan itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja.

"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik Trans Jakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," kata Saefullah, Kamis (1/11).