Anies-Riza positif Covid-19, Komisi II usul Plh Gubernur DKI

Pejabat teras Pemprov Jakarta bisa mengisi posisi tersebut untuk sementara waktu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri), bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto Antara/Deka Wira S.

Anggota Komisi II DPR, Nasir Djamil, menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk pelaksana harian (plh) gubernur untuk menggantikan posisi Anies Baswedan sementara lantaran terinfeksi Covid-19.

"Menurut saya, mungkin perlu pelaksana harian oleh salah satu pejabat teras di Pemprov DKI yang telah memenuhi syarat," kata Nasir kepada Alinea, Selasa (1/12).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berkata, penunjukan plh itu ditujukan agar pelaksaanan pemerintahan daerah (pemda) dapat terus berjalan tanpa hambatan administrasi.

Di sisi lain, Nasir prihatin terhadap dua pimpinan Jakarta yang terinfeksi Covid-19. "Semoga beliau berdua bersabar dan diberikan kesembuhan dalam waktu yang cepat," harapnya.

Ucapan serupa disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Menurutnya, terinfeksinya Anies dan Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, oleh Covid-19 menunjukkan tugas kepala daerah berat dan berisiko besar.