Anies tak banding usai divonis melawan hukum soal polusi udara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan hakim PN Jakpus terhadap gugatan 32 warga itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto BNPB

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), memutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi udara di ibu kota. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Terkait itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan hakim PN Jakpus terhadap gugatan 32 warga itu. Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi warganya yang melaksanakan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Untuk pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, kata dia, diperlukan pendekatan multisektor dan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan, Yaitu, memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, dan mendorong peralihan gaya hidup masyarakat.

Terkait penanggulangan pencemaran udara di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara. Misalnya, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lalu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar putusan Majelis Hakim poin 1A.

Selama persidangan, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi forum group discussion yang menghasilkan kesepakatan terkait penerapan zona rendah emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021, hingga mendorong pembangunan taman dan penanaman pohon.