sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies tak banding usai divonis melawan hukum soal polusi udara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan hakim PN Jakpus terhadap gugatan 32 warga itu.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 17 Sep 2021 07:27 WIB
Anies tak banding usai divonis melawan hukum soal polusi udara

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), memutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi udara di ibu kota. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Terkait itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan hakim PN Jakpus terhadap gugatan 32 warga itu. Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi warganya yang melaksanakan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Untuk pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, kata dia, diperlukan pendekatan multisektor dan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan, Yaitu, memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, dan mendorong peralihan gaya hidup masyarakat.

Terkait penanggulangan pencemaran udara di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara. Misalnya, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lalu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar putusan Majelis Hakim poin 1A.

Selama persidangan, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi forum group discussion yang menghasilkan kesepakatan terkait penerapan zona rendah emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021, hingga mendorong pembangunan taman dan penanaman pohon.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.

"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9) malam.

Sebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Semesta (Koalisi Ibukota) mendampingi perjalanan gugatan 32 warga, menuntut hak publik atas lingkungan yang sehat kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (tergugat 3), Menteri Kesehatan (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta (tergugat 5), Gubernur Banten (turut tergugat 1), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat 2). Sidang putusan polusi udara Jakarta sempat berkali-kali ditunda. Bahkan, warga penggugat harus menunggu bertahun-tahun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid