Anita Kolopaking cabut pengajuan praperadilan

Kuasa hukum tidak beberkan alasan pasti pencabutan praperadilan.

Pengacara dari kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Tersangka kasus penggunaan dokumen palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut pengajuan praperadilan. Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang menyampaikan, praperadilan dicabut merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. 

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal, dengan ini kami nyatakan mencabut permohonan praperadilan ini," kata Tommy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti pada saat menjalani sidang secara daring, Senin (7/9).

Saat disinggung soal alasan pencabutan praperadilan lebih rinci, Tommy enggan membeberkannya. Katanya, pencabutan diperbolehkan selama belum adanya tanggapan dari pihak pengadilan.

Menurut Tommy, keengganan membeberkan alasan dari pencabutan itu akan berdampak luas pada banyak hal jika dibeberkan.

"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," tuturnya.